BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

SELARASKAN REGULASI BARU, ANAK USAHA SOHO SESUAIKAN ANGGARAN DASAR

Terbit Pada

09 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 08-07-2026, 09:31:am

18931842

IQPlus, (9/7) - PT SOHO Global Health Tbk. (SOHO) menyampaikan laporan keterbukaan informasi mengenai penyesuaian administratif pada Anggaran Dasar anak usahanya, PT Soho Industri Pharmasi (SIP). Langkah ini diambil guna menyelaraskan kegiatan operasional perusahaan dengan regulasi pemerintah yang paling mutakhir. Laporan fakta material tersebut disampaikan oleh manajemen SOHO Global Health melalui surat resmi tertanggal 8 Juli 2026.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT SOHO Global Health Tbk., Yuliana, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Soho Industri Pharmasi yang disetujui pada tanggal yang sama. Amandemen difokuskan pada Pasal 3 Anggaran Dasar SIP mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha perusahaan.

"Penyesuaian Anggaran Dasar SIP dilakukan sebagai penyesuaian administratif atas bidang usaha yang selama ini telah dijalankan oleh SIP agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Yuliana dalam keterangan tertulisnya.

Secara spesifik, langkah harmonisasi aturan ini merujuk pada dua regulasi terbaru, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Adapun poin penting dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut mencakup penambahan kode KBLI 86105 untuk Aktivitas Klinik Swasta.

Penambahan ini murni bersifat administratif agar SIP legal dan dapat terus melanjutkan operasional fasilitas klinik karyawan yang bersifat non-komersial. Poin kedua melibatkan penyesuaian judul, nomor kode, dan nomenklatur kegiatan usaha lama agar sepenuhnya klop dengan ruang lingkup KBLI 2025. Manajemen menegaskan bahwa perubahan ini tidak membawa dampak buruk bagi stabilitas internal maupun eksternal grup perusahaan.

"Penyesuaian Anggaran Dasar SIP tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tambah Yuliana. (end)