SEGAR KUMALA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET
Share via
Terbit Pada
02 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 04-12-2025, 05:40:pm
15251246
IQPlus, (2/6) - PT Segar Kumala Indonesia Tbk.(BUAH) melakukan Transaksi Afiliasi Sewa menyewa kantor dan gudang pendingin pada tanggal 1 Juni 2026.
Manajemen BUAH dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/6) menuturkan bahwa BUAH melakukan transaksi Sewa menyewa kantor dan gudang pendingin, yang berlokasi di Jalan Danau Sunter Utara Blok N2 No.8, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp555,5 juta dengan Micheal Iksan Susilo yang merupakan satu Pemegang Saham Utama dari Perseroan.
Adapun periode sewa adalah 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Mei 2027 dimana Aset tetap yang disewa tersebut adalah milik Pemegang Saham Perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dengan tujuan untuk membantu kegiatan operasional Perseroan.
Pengenaan tarif yang dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga
stabilitas cashflow Perseroan agar tidak mengganggu kondisi keuangan Perseroan.
Manajemen BUAH menambahkan dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh Pemilik Aset kepada Perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari Pemilik Aset selain membantu Perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal. (end)
