BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    RI-KORSEL SEPAKATI MOU PERKUAT KERJA SAMA DI SEKTOR MIGAS

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    06 April 2026

    09547906

    IQPlus, (6/4) - Indonesia dan Korea Selatan menyepakati nota kesepahaman (MoU) on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry atau Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang kerja sama di bidang industri jasa instalasi di perairan.

    Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi kedua negara di sektor minyak dan gas bumi (migas).

    "MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin.

    Kesepakatan ini dipertukarkan oleh kedua menteri di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House), Seoul, 1 April 2026 lalu.

    Ruang lingkup kerja samanya mencakup pengembangan teknologi industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasional migas, serta pemanfaatan kembali (reutilization) fasilitas tersebut.

    Selain itu, kedua negara sepakat meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta memperkuat kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di sektor migas dan bidang terkait lainnya.

    Lebih lanjut, Menko Airlangga menyebut kerja sama ini membuka peluang bagi pelaku usaha energi nasional, termasuk Pertamina Group dan perusahaan swasta, untuk terlibat dalam implementasi MoU.

    "Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional," jelas Menko.

    MoU ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

    Meski tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Korea di sektor energi, khususnya migas. (end)