RAPAT PARIPURNA DPR SETUJUI ANGGOTA BARU BADAN SUPERVISI OJK 2023-2028
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
02 July 2026
18247389
IQPlus (2/7) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028.
Kusfiardi terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi XI DPR untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri karena diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh para legislator.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan pihaknya menggelar uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK pada 25 Juni 2026. Uji kelayakan itu dihadiri oleh 59 kandidat.
Rapat internal komisi, ucap dia, memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Kusfiardi sebagai calon anggota Badan Supervisi OJK terpilih.
Pengangkatan anggota pengganti tersebut telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
"Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas kelembagaan OJK," kata Fauzi. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
