BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PURBAYA BANTAH ISU WAMENKEU SUAHASIL IKUT SELEKSI ANGGOTA DK OJK

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    12 February 2026

    04258545

    IQPlus, (12/2) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bahwa Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti seleksi pemilihan calon pengganti anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Purbaya saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan Suahasil seharusnya tidak bisa mendaftarkan diri karena dirinya termasuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) ADK OJK.

    Di samping itu, lanjut Purbaya, Suahasil memiliki akses untuk menjadi anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan bila dirinya berminat mengambil andil di OJK. Sebagai catatan, jabatan ex-officio anggota DK OJK diisi oleh perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).

    "Dia (Suahasil) bisa jadi ex-officio di situ (OJK) kalau mau," ujarnya.

    Purbaya, yang merupakan Ketua merangkap Anggota Pansel anggota DK OJK, menyebut sudah banyak pendaftar yang berpartisipasi dalam proses seleksi calon pimpinan OJK.

    Namun, ia belum meninjau lebih detail profil para partisipan tersebut.

    "Sudah banyak yang masuk, tapi saya belum lihat semuanya," tutur dia.

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti anggota DK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

    Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

    Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.

    Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. (end)