BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PULUHAN EMITEN BELUM SETOR LAPORAN KEUANGAN 2025, BEI JATUHKAN SANKSI DAN DENDA

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

12 June 2026

16247849

IQPlus, (12/6) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis status penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025. Berdasarkan pemantauan otoritas bursa hingga 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten atau perusahaan tercatat kedapatan belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tersebut. Akibat keterlambatan ini, BEI menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Tertulis III kepada seluruh emiten yang membandel.

Selain sanksi tertulis, sebanyak 85 emiten di antaranya yang berada di Papan Utama dan Papan Pengembangan juga dikenakan tambahan denda administratif masing-masing sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

"Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000 apabila mulai hari kalender ke-61 hingga ke-90 sejak lampaunya batas waktu, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban," tulis pengumuman resmi yang ditandatangani oleh jajaran Kepala Divisi BEI, Kamis (11/6/2026).

Beberapa nama emiten besar yang masuk dalam daftar belum menyampaikan laporan keuangan di Papan Utama dan Pengembangan antara lain PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Sementara itu, 3 emiten dari Papan Akselerasi yang ikut terkena sanksi Peringatan Tertulis III adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Di sisi lain, tingkat kepatuhan mayoritas perusahaan tercatat di bursa terpantau cukup baik. Dari total 1.009 perusahaan dan efek yang terdaftar, sebanyak 917 emiten dinyatakan telah menyampaikan laporan keuangan mereka secara tepat waktu. Angka tersebut mencakup emiten dengan tahun buku standar, maupun beberapa perusahaan yang memiliki perbedaan periode tahun buku atau batas waktu pelaporan karena melantai di bursa luar negeri, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Bursa juga mencatat ada 4 Efek Exchange Traded Fund (ETF) yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini. Keempat efek tersebut adalah XBIG, XNVE, XBES, dan XBNI, yang diketahui telah menyampaikan rencana pembubaran sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Langkah tegas yang diambil oleh BEI ini mengacu pada sejumlah peraturan ketat terkait keterbukaan informasi, termasuk Peraturan Bursa Nomor I-E dan I-H mengenai sanksi bagi perusahaan publik yang lalai dalam tenggat pelaporan periodik. (end)