BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PEMERINTAH TUNDA PENERAPAN PAJAK "MARKETPLACE"

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

05 August 2026

21659061

IQPlus, (5/8) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menunda terlebih dahulu implementasi pemungutan pajak melalui marketplace, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.

"Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,"ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu.

Purbaya menjelaskan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

"Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. (end/ant)