PT TIMAH SEBUT PERPRES 79 TAHUN 2026 OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA
Share via
Terbit Pada
10 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 10-09-2026, 09:20:am
25256338
IQPlus, (10/9) - PT Timah (Persero) Tbk mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 dan menilai pembenahan tata kelola pertambangan timah dari hulu hingga hilir dapat mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk dari royalti.
Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah Harry Budi Sidharta mengatakan regulasi tersebut memperkuat upaya pembenahan tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
"Kita apresiasi bagaimana upaya dan dorongan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan, karena ini tentu akan mempengaruhi peningkatan terhadap penerimaan negara, kemudian pendapatan, royalti juga," kata Harry dalam konferensi pers Public Expose Live 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Menurut Harry, perbaikan tata kelola tersebut mencakup seluruh rantai kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan dan pemurnian hingga penjualan.
"Tidak hanya dari sisi eksplorasi, dari sisi produksi, pengolahan, pemurnian sampai penjualan, ini juga jadi fokus di perbaikan tata kelola di dalam Perpres tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan perseroan juga melihat regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbarui dan memvalidasi sumber daya serta cadangan timah, khususnya di wilayah Belitung.
Berdasarkan paparan perusahaan, hingga semester I 2026 PT Timah memiliki sumber daya mineral timah sebanyak 798 ribu ton kandungan timah (Sn) dan cadangan sebanyak 312 ribu ton Sn. Perseroan memiliki 127 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) timah dengan luas keseluruhan 473.558 hektare.
Sebanyak 120 WIUP berada di Kepulauan Bangka Belitung dan tujuh WIUP berada pada kelompok wilayah Kepulauan Riau dan Riau. Dari total luas WIUP tersebut, 288.886 hektare merupakan wilayah darat dan 184.672 hektare wilayah laut.
Harry mengatakan pengamanan wilayah pertambangan menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan tata kelola.
Perseroan bekerja sama dengan satuan tugas dan aparat penegak hukum untuk menekan pertambangan ilegal di IUP PT Timimah serta mencegah bijih timah keluar secara ilegal dari Indonesia.
"Artinya, bagaimana PT Timah mampu mengoptimalisasi strategi pengamanan untuk penyekatan di IUP PT Timah sendiri dari sisi internal dan juga kolaborasi dengan Satgas dan juga penegak hukum agar hasil produksi bijih timah yang ada di dalam IUP ini tidak ke luar," ucap dia.
Menurut Harry, penguatan pengamanan tersebut ikut mendukung optimalisasi operasi dan produksi perseroan.
Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang berkaitan dengan keluarnya bijih timah ke luar negeri, telah berkurang, meski tidak menyebutkan besaran penurunannya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
