BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

POJK DEMUTUALISASI ATUR BENTUK HUKUM HINGGA STRUKTUR KEPEMILIKAN BEI

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

05 August 2026

21625960

IQPlus, (5/8) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Demutualisasi akan mengatur pokok-pokok, di antaranya perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain itu, juga akan mengatur mengenai pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, pengaturan tata kelola lembaga BEI, dan pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI.

"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur," ungkap Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana amanat Pasal 8 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), Hasan menyatakan OJK saat ini tengah dalam proses penyusunan RPOJK Demutualisasi BEI, yang ditargetkan dapat selesai dan dapat berlaku efektif mulai kuartal III 2026.

Dalam RPOJK tersebut, ia menjelaskan pada prinsipnya nanti akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi BEI dilakukan

"Di mana, mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham Bursa Efek ini nantinya akan diserahkan kepada Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham Bursa Efek saat ini," ujar Hasan.

Ia melanjutkan mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK.

Seiring hadirnya Pasal 8 UU No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), pemegang saham BEI yang sebelumnya dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual, maka ke depan pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik AB maupun bukan AB.

"Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa Efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba atau profit," ujar Hasan.

Hasan mengatakan perubahan struktur pemegang saham dan proses demutualisasi bertujuan supaya dapat menarik minat para investor yang memiliki peran besar nantinya untuk memajukan Bursa Efek. (end)