PNSE JUAL ASET (TANAH) DI BALI SENILAI Rp152,4 MILIAR
Share via
Published On
13 August 2025
22430138
IQPlus, (13/8) - PT PUDJIADI AND SONS, Tbk (PNSE) telah memberitahukan bahwa anak perusahaannya, PT Bali Realtindo Benoa, telah melakukan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah pada tanggal 7 Agustus 2025.
Direktur PNSE, Ariyo Tejo menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan penjualan aset tetap berupa tanah dengan luas sekitar 40.640 meter persegi dan nilai transaksi sekitar Rp 152,4 miliar. Transaksi ini dilakukan dengan PT Berkat Benoa Propertindo sebagai lawan transaksi.
Perusahaan menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020.
"Transaksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan di masa depan. Perusahaan akan terus memantau perkembangan transaksi ini dan memastikan bahwa semua kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana,"katanya.
Sebagai informasi, [enyelesaian seluruh transaksi akan dilaksanakan secara bertahap, selambat-lambatnya 30 September 2026. (end)
Related Research
News Related