BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PETROSEA BUKA SUARA SOAL VOLATILITAS TRANSAKSI SAHAM DAN RENCANA RUPSLB

Terbit Pada

20 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 14-10-2026, 09:15:am

29235211

IQPlus, (20/10) - PT Petrosea Tbk (PTRO) menyajikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi surat permintaan penjelasan terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk, Anto Broto, pada tanggal 20 Oktober 2026.

Langkah transparansi ini dilakukan guna merespons surat elektronik dari pihak bursa No. S-13175/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 16 Oktober 2026 mengenai pergerakan fluktuatif harga serta transaksi saham perseroan.

Dalam keterangannya, manajemen Petrosea menyatakan bahwa perseroan mengetahui adanya pemberitaan di media massa mengenai perkembangan kebijakan serta evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Namun demikian, di luar fakta material yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, perseroan menegaskan tidak ada fakta material penting lain secara khusus yang tersembunyi atau belum diungkapkan kepada publik.

"Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang secara khusus berkaitan dengan Perseroan dan dapat memengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal," papar Anto Broto dalam penjelasan resminya.

Terkait dengan rencana aksi korporasi, Petrosea mengonfirmasi bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 23 November 2026. Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah memohon persetujuan pemegang saham terkait rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Informasi pengumuman RUPSLB serta keterbukaan informasi PMHMETD sebelumnya telah dipublikasikan kepada publik pada 15 Oktober 2026.

Manajemen juga mengonfirmasi tidak terdapat aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu yang memengaruhi harga saham perseroan, di luar laporan kepemilikan saham yang telah dipublikasikan secara berkala sesuai Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024.

Di sisi lain, berdasarkan konfirmasi langsung kepada pemegang saham utama dan pengendali, sampai saat ini tidak ada rencana untuk mengubah struktur atau kepemilikan saham mereka di Petrosea. Pemegang saham pengendali ditegaskan tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan serta bisnis berkelanjutan perseroan dalam jangka panjang. (end)