PERLUAS EKSPANSI BISNIS, KOKA INDONESIA RESMI BENTUK DUA ENTITAS ANAK USAHA
Share via
Terbit Pada
09 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 08-07-2026, 04:30:pm
18938728
IQPlus, (9/7) - Guna memperluas jangkauan operasional di pasar domestik maupun internasional, emiten jasa konstruksi PT Koka Indonesia Tbk (Perseroan) resmi mengumumkan pendirian dua anak usaha baru. Langkah strategis ini disampaikan oleh pihak manajemen melalui keterbukaan informasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dua perusahaan baru yang dibentuk oleh Perseroan adalah PT Pacific Construction Group dan PT Koka Trading International. Kehadiran kedua entitas ini diharapkan mampu memperkuat lini bisnis utama Koka Indonesia di berbagai lini.
Anak usaha pertama, PT Pacific Construction Group, berkedudukan di Jakarta Utara dan berfokus pada industri konstruksi, termasuk jasa desain interior. Pendirian badan usaha ini telah mengantongi legalitas resmi melalui Akta No. 23 tertanggal 24 Juni 2026 di hadapan Notaris Susanty Surjani, S.H., M.Kn, serta disetujui Kementerian Hukum RI lewat SK Nomor AHU-0050099.AH.01.01.Tahun 2026. Dalam entitas ini, PT Koka Indonesia Tbk memegang kepemilikan saham mayoritas sebesar 51%.
Sementara itu, anak usaha kedua adalah PT Koka Trading International yang berdomisili di Jakarta Selatan. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan besar material konstruksi. Pendiriannya dimuat dalam Akta No. 39 tertanggal 6 Mei 2026 di hadapan Notaris Hartini, S.H., M.Kn, dan telah disahkan dengan SK Kemenkum RI Nomor AHU-0036148.AH.01.01.Tahun 2026. Di perusahaan ini, Perseroan menguasai kepemilikan saham yang sangat dominan, yakni mencapai 98%.
"Adapun tujuan daripada pendirian anak usaha baru ini guna mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam skala global maupun domestik," jelas Manajemen PT Koka Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa pembentukan kedua entitas baru ini tidak memberikan dampak hukum yang berisiko negatif. Secara finansial, kondisi keuangan Perseroan saat ini tidak terpengaruh secara signifikan. Namun, di masa mendatang, operasional kedua anak usaha baru ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif yang akan mendongkrak laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa transaksi pendirian anak usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
