BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PERKUAT SINERGI BISNIS, OTO MULTIARTHA LEBUR KE DALAM SUMMIT OTO FINANCE

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

02 September 2026

24431559

IQPlus, (2/9) - PT Oto Multiartha mengumumkan rencana penggabungan usaha (merger) dengan PT Summit Oto Finance. Langkah strategis ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta restu para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam skema penggabungan tersebut, PT Oto Multiartha bertindak sebagai entitas yang menggabungkan diri, sementara PT Summit Oto Finance (SOF) menjadi entitas yang menerima penggabungan.

Direktur PT Oto Multiartha, Pieter Maruli Panjaitan, menyatakan bahwa penggabungan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan melalui peningkatan sinergi usaha.

"Penggabungan diharapkan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan melalui peningkatan sinergi usaha. Seluruh hak dan kewajiban Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan Penerima Penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pieter dalam keterbukaan informasi.

Manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak menimbulkan dampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Sebagai konsekuensi hukum dari merger ini, PT Oto Multiartha akan berakhir dan bubar demi hukum yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, atau menyesuaikan dengan tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan penggabungan dari Kementerian Hukum RI.

Bersamaan dengan pembubaran tersebut, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et discharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Oto Multiartha atas tindakan pengurusan yang dilakukan hingga tanggal efektif penggabungan. Seluruh rancangan Akta Penggabungan dan dokumen transaksi terkait kini telah dimandatkan kepada Direksi Perseroan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (end)