PERKUAT KEPEMILIKAN, ANAK USAHA PSAB AKUISISI 20% SAHAM JRBM
Share via
Terbit Pada
11 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 06-05-2026, 10:21:am
13058403
IQPlus, (11/5) - Emiten pertambangan, PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) atau Perseroan mengumumkan aksi korporasi yang dilakukan oleh entitas anaknya, PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (JRMSI).
Kedua anak usaha tersebut secara resmi telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Saham untuk mengambil alih kepemilikan saham di dalam JRBM pada tanggal 7 Mei 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen menjelaskan bahwa JRN dan JRMSI membeli seluruh saham milik PT Lebong Tandai di dalam JRBM. Total saham yang diakuisisi mencapai 850.000 lembar saham, yang terdiri dari 849.999 lembar saham oleh JRN dan 1 lembar saham oleh JRMSI.
Nilai Transaksi dan Struktur Kepemilikan
Nilai investasi untuk pembelian saham ini mencapai USD5.000.000 atau setara dengan Rp86.824.000.000. Melalui transaksi ini, komposisi pemegang saham di JRBM mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, JRN memegang 80% saham dan PT Lebong Tandai memiliki 20% sisanya. Pasca-transaksi, kepemilikan JRN meningkat menjadi 99,99% dan JRMSI memegang 0,01%.
Dampak Operasional dan Kelangsungan Usaha
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan dan para pemangku kepentingan. Dengan pengambilalihan ini, Perseroan kini dapat melakukan konsolidasi secara penuh terhadap JRBM.
"Transaksi pembelian saham tersebut akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, di mana Perseroan dapat melakukan konsolidasian secara penuh terhadap JRBM," tulis manajemen dalam laporan tersebut.
Kepatuhan Regulasi
Mengingat JRBM merupakan pemegang Kontrak Karya, Perseroan kini tengah memproses permohonan persetujuan perubahan pemegang saham kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, maupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/2020 dan No. 42/2020. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
