PERKUAT EFISIENSI GUDANG, SPINDO AKUISISI LAHAN AFILIASI SENILAI RP47,8 MILIAR
Share via
Terbit Pada
30 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 08-08-2025, 03:20:pm
18034413
IQPlus, (30/6) - Produsen pipa baja PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (SPINDO/IDX:ISSP) resmi mengumumkan transaksi afiliasi berupa pembelian lima bidang tanah senilai Rp47.840.000.000 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah). Lahan seluas total 20.800 meter persegi tersebut dibeli dari PT Sarana Steel (SS).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis manajemen SPINDO pada Selasa (30/6/2026), langkah strategis ini diambil guna merespons pergeseran tren kebutuhan pelanggan di sektor hilir. Saat ini, konsumen tidak hanya membutuhkan pipa potongan, melainkan juga proses tambahan seperti expanding, swedging, bending, dan machining (semi part) untuk menekan biaya produksi dan menjaga efisiensi.
"Tuntutan ini dapat dipenuhi dengan menjaga kecukupan level persediaan dan kecepatan pemuatan produk, yang hanya dapat dicapai jika Perseroan memiliki area gudang yang cukup agar penempatan produk jadi dapat terpusat," tulis Direksi SPINDO dalam keterangannya.
Lahan kosong yang diakuisisi tersebut terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keunggulan utama dari lahan ini adalah lokasinya yang berbatasan langsung dengan pabrik SPINDO Unit V Karawang, sehingga mempermudah manajemen logistik dan perpindahan produk jadi dari area produksi ke gudang.
Sifat Afiliasi dan Penilaian Kewajaran
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya kesamaan pengurus di kedua belah pihak. Tercatat, Ibnu Susanto menjabat sebagai Direktur Utama di SPINDO sekaligus di PT Sarana Steel. Selain itu, nama-nama seperti Entario Widjaja Susanto dan Soediarto Soerjoprahono juga menduduki posisi strategis serta memiliki porsi kepemilikan saham di kedua perusahaan tersebut.
Meski terafiliasi, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan maupun unsur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan transparansi, SPINDO telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan sebagai penilai independen. Berdasarkan laporan penilaian per 19 Juni 2026, Nilai Pasar atas objek properti tersebut ditetapkan sebesar Rp50.336.000.000.
Dengan demikian, nilai transaksi riil yang disepakati sebesar Rp47,84 miliar menunjukkan angka 4,96% lebih rendah dari nilai pasar. Selisih ini masih berada di dalam koridor wajar (di bawah ambang batas maksimal 7,5%). KJPP Felix Sutandar dan Rekan pun mengeluarkan opini bahwa rencana transaksi pembelian tanah ini berstatus "Wajar".
Manajemen SPINDO menyatakan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Bersyarat telah dipenuhi, termasuk pelunasan pembayaran. Pengumuman ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
