BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PENYALURAN KREDIT SEKTOR SAWIT TETAP TUMBUH POSITIF PER MEI 2026

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

23 July 2026

20339308

IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan ke sektor kelapa sawit dan industri turunannya tetap mencatatkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026, meski mengalami dinamika laju pertumbuhan dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per Mei 2026, pembiayaan pada subsektor perkebunan buah kelapa sawit tercatat tumbuh sebesar 4,60 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka pertumbuhan ini cenderung melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 6,79 persen (yoy).

"Kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit memiliki porsi sebesar 3,97 persen dari total kredit nasional, atau menyumbang 59,56 persen dari total kredit yang disalurkan ke sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan," ujar Dian dalam keterangannya.

Sementara itu, pada sektor industri pengolahan, penyaluran kredit untuk subsektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng kelapa sawit tumbuh signifikan sebesar 23,37 persen (yoy). Walaupun sedikit termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus 28,60 persen (yoy), subsektor ini menopang 1,98 persen dari total kredit perbankan atau sekitar 12,35 persen dari total kredit sektor industri pengolahan.

Dominasi Penyaluran di Pulau Sumatera

Dari sisi persebaran wilayah, penyaluran kredit perbankan-baik bank pemerintah (Himbara) maupun swasta-untuk rantai pasok industri sawit masih berpusat di Pulau Sumatera.

OJK mencatat Pulau Sumatera mendominasi porsi penyaluran kredit subsektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar 40,25 persen. Sementara untuk subsektor industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit, pangsa kredit di Pulau Sumatera bahkan mencapai 51,43 persen dari total nasional.

Ketentuan Syarat Pembiayaan dan Sertifikasi

Terkait dengan persyaratan pembiayaan, Dian menegaskan bahwa OJK tidak mewajibkan kepemilikan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai kriteria formal pengajuan kredit perbankan.

Otoritas menyerahkan mekanisme penetapan syarat dan analisis risiko sepenuhnya kepada masing-masing lembaga perbankan.

"Pemberian kredit merupakan kewenangan masing-masing bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku, dengan tetap memperhatikan selera risiko (risk appetite) dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking)," pungkas Dian. (end)