PENJELASAN RESMI KIMIA FARMA TERKAIT SENGKETA INVESTASI DENGAN INA DAN SRF
Share via
Terbit Pada
30 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 23-06-2026, 03:22:pm
18049568
IQPlus, (30/6) - PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai sengketa arbitrase internasional. Langkah ini diambil guna memenuhi permintaan klarifikasi dari otoritas bursa melalui surat nomor S-07746/BEI.PP1/06-2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Permintaan penjelasan tersebut berawal dari pemberitaan media massa pada 26 Juni 2026 yang bertajuk "INA dan SRF Menang Sengketa Arbitrase dari Kimia Farma". Berita itu menyoroti perkara transaksi investasi serta kepemilikan saham pada emiten farmasi plat merah tersebut beserta anak usahanya.
Dalam surat balasannya tertanggal 30 Juni 2026, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, membenarkan bahwa perseroan telah menerima keputusan dari lembaga arbitrase internasional tersebut.
"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik demi melindungi kepentingan perseroan serta para pemegang saham sesuai hukum yang berlaku. Meskipun tengah menghadapi putusan sengketa hukum, manajemen Kimia Farma menegaskan bahwa operasional korporasi tidak terganggu.
Pihak perseroan menjamin seluruh jaringan pelayanan kesehatan, mulai dari manufaktur, distribusi, hingga apotek dan layanan kesehatan, tetap berjalan normal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Kimia Farma menyatakan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai hasil putusan arbitrase ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melalui situs resmi IDX sejak 28 Juni 2026.
Manajemen KAEF juga menggarisbawahi bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting material lainnya yang berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perseroan di lantai bursa. Perusahaan berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan bersikap kooperatif dengan otoritas yang berwenang. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
