PEMERINTAH REVISI ATURAN PPH FINAL 0,5 PERSEN UNTUK UMKM
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
02 June 2026
15254915
IQPlus, (2/6) - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PP 20/2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan terbaru sebagaimana salinan PP 20/2026 yang dikutip di Jakarta, Selasa, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026.
Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh.
Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.
Pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak (anti-tax avoidance) melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.
Jika sebelumnya pelaku usaha dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, maka melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti.
Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, kelompok usaha tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Aturan baru ini pada dasarnya mempersempit akses skema pajak UMKM bagi wajib pajak yang secara ekonomi sudah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
