OJK: SERTIFIKASI KOMPETENSI DI PERASURANSIAN JADI URUSAN ASOSIASI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 January 2026
02251586
IQPlus, (23/1) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian menjadi urusan asosiasi.
"Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi," katanya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat.
Ogi mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.
Saat ini, lanjutnya, industri perasuransian belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis. Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan tersebut.
"Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia," ujar Ogi. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
