OJK SERIUS SIKAPI PERINGATAN MSCI SOAL RISIKO KE "FRONTIER MARKET"
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
30 June 2026
18054171
IQPlus, (30/6) - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan regulator serius merespons peringatan MSCI mengenai risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets jika reformasi yang diminta investor global tidak menunjukkan kemajuan.
"Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan," kata Friderica menjawab pertanyaan media usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Friderica mengatakan seluruh perhatian (concern) yang disampaikan MSCI telah ditindaklanjuti. Regulator juga telah bertemu langsung dengan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan, termasuk kekhawatiran investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Ia menjelaskan salah satu langkah yang telah dilakukan yakni meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham diturunkan dari kepemilikan di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Selain itu, OJK menyebut ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disampaikan dan disesuaikan untuk memenuhi perhatian yang diangkat MSCI.
Di sisi likuiditas, OJK mendukung penyesuaian regulasi terkait ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pemenuhan ketentuan tersebut, ujar Friderica, dilakukan secara bertahap.
"Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tidak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain," kata Friderica.
Untuk memastikan komunikasi berjalan efektif, OJK juga telah meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar technical meeting secara rutin dengan MSCI guna membahas dan menyelesaikan seluruh perhatian yang masih menjadi catatan.
Selain itu, OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal. Regulator akan menindak tegas setiap pelanggaran, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan, hingga melakukan delisting apabila diperlukan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
