BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK SEBUT PENERAPAN UNIVERSAL BANKING DISESUAIKAN DENGAN KESIAPAN BANK

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

23 July 2026

20358020

IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penerapan konsep universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank, mengingat kondisi dan kapasitas perbankan di Indonesia beragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan implementasi universal banking tidak akan dilakukan secara seragam karena setiap bank harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bisa menjalankan model bisnis tersebut.

"Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam" kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan secara umum terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi bank untuk bisa menerapkan universal banking, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola.

Dari sisi SDM, bank perlu memiliki tenaga ahli yang tidak hanya menguasai perbankan konvensional, tetapi juga kompeten di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.

Dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu mengintegrasikan berbagai lini layanan dalam sistem yang andal dan aman.

"Ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan," ujar Dian.

Sementara, dari sisi tata kelola, bank harus memiliki struktur pengawasan internal yang kuat, mencakup pemisahan fungsi antarlini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.

Lebih lanjut, Dian mengatakan semakin beragam layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting untuk memastikan risiko agar tidak merembet ke lini lainnya.

Guna memitigasi risiko tersebut, diperlukan pembatasan eksposur dan alokasi modal per lini layanan. Divisi perbankan komersial dan divisi untuk aktivitas pasar modal idealnya memiliki batas risiko tersendiri, dengan cadangan modal yang dialokasikan secara terpisah.

"Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya 'pagar'' struktural sendiri," jelasnya.

Selain itu, OJK juga menyoroti pentingnya penerapan Chinese wall atau pembatasan arus informasi antarunit bisnis guna mencegah konflik kepentingan.

Dian mencontohkan misalnya antara divisi investment banking yang memiliki informasi material nonpublik dengan divisi wealth management atau brokerage yang melayani investor ritel.

Kemudian, Dian menyoroti perlunya simulasi skenario berkala (stress test).

"Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi," tuturnya. (end/ant)