OJK: SCAM JADI ANCAMAN YANG BISA RUSAK KEPERCAYAAN PUBLIK KEPADA IJK
Share via
Terbit Pada
19 August 2025
23058892
IQPlus, (19/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan keuangan atau scam merupakan ancaman sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik kepada industri jasa keuangan (IJK), regulator dan penegak hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa tren penipuan keuangan dan aktivitas keuangan ilegal mengalami peningkatan yang signifikan.
"Besaran itu menggambarkan bahwa ancaman scam bukan sekedar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik kepada industri jasa keuangan, regulator, serta penegak hukum," kata Mahendra di Jakarta, Selasa.
Dari sisi aktivitas keuangan ilegal, sejak Januari hingga Juli 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.840 entitas ilegal yang terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal, dan 284 investasi ilegal.
Sementara terkait scam, laporan yang diterima Indonesia Anti Scam Centre (IASC) hingga 17 Agustus 2025 mencapai 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 dan rekening yang diblokir berjumlah 72.145 rekening pada periode yang sama.
Rata-rata jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 700-800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura yang sekitar 140 per hari dan Malaysia 130 per hari.
"IASC baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat. Terlebih lagi tentu kita akan meningkatkan langkah edukasi dan literasi terkait berbagai penipuan atau scamming yang mengancam sektor jasa keuangan," kata Mahendra. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait