BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK PERKETAT PENGAWASAN DAN MINTA PERBANKAN PERKUAT STRATEGI ANTI FRAUD

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

23 July 2026

20340025

IQPlus, (23/7) - Maraknya kasus penipuan yang melibatkan oknum pegawai bank menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi mendasar bagi stabilitas dan reputasi industri perbankan serta sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus memperkuat pendekatan pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi indikasi kecurangan (fraud) sejak dini.

"Penguatan tata kelola menjadi kunci utama, termasuk memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan secara efektif dan independen. Bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan optimal," ujar Dian.

Dian menjelaskan, penguatan internal perbankan harus didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan serta pembentukan budaya risiko yang kuat di seluruh jajaran kepemimpinan hingga tingkat operasional di kantor cabang. Selain itu, transparansi dan respon yang cepat serta proporsional dari pihak bank dalam menangani insiden sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Optimalkan Aplikasi Sipelaku dan Penegasan Regulasi

Sebagai langkah nyata pencegahan, OJK mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Regulasi ini mewajibkan Direksi dan Dewan Komisaris memastikan efektivitas penerapan strategi anti-fraud.

Apabila terdapat oknum bank yang terbukti melakukan fraud, pengawas maupun bank terkait dapat melaporkan pelaku untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Aplikasi ini memuat rekam jejak terintegrasi, meliputi profil, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, hingga catatan kasus fraud.

"Dengan adanya Sipelaku, diharapkan diseminasi data terkait pelaku di sektor jasa keuangan dapat memfasilitasi peningkatan integritas industri secara keseluruhan," tambah Dian.

OJK juga telah mengirimkan surat penegasan kepada seluruh bank umum guna mengingatkan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Tanggung Jawab Kerugian Nasabah dan Edukasi Publik

Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menegaskan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.

Kendati demikian, Dian menekankan bahwa penanganan kasus penipuan tidak bisa hanya mengandalkan penguatan internal bank semata. Peningkatan literasi dan edukasi masyarakat mengenai keamanan transaksi digital dan pemahaman hak-hak nasabah menjadi pilar yang tidak kalah penting.

"Sinergi menyeluruh antara penguatan regulasi regulator, kedisiplinan implementasi oleh perbankan, serta peningkatan kesadaran digital dari masyarakat diharapkan mampu meminimalkan risiko penipuan dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan," pungkasnya. (end)