OJK OPTIMISTIS KREDIT UMKM BANGKIT, SIAPKAN BERBAGAI LANGKAH PERCEPAT PENYALURAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 July 2026
20336030
IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berada di kisaran 7-9 persen sepanjang 2026. Meski hingga Mei 2026 pertumbuhan kredit UMKM baru mencapai 0,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), OJK tetap optimistis target tersebut dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan penguatan ekosistem pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sempat mengalami kontraksi pada awal tahun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kredit usaha mikro yang meningkat 0,64 persen dan kredit usaha menengah sebesar 1,84 persen secara tahunan. Sementara itu, kredit usaha kecil masih mencatat kontraksi sebesar 0,24 persen.
Menurut Dian, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM dipengaruhi oleh dinamika perekonomian domestik dan melemahnya daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan omzet dan arus kas pelaku UMKM, sehingga aktivitas usaha dan kebutuhan pembiayaan masih berada dalam proses pemulihan yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi pascapandemi.
Meski demikian, OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM akan membaik hingga akhir tahun. Terjaganya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dinilai dapat mendukung peningkatan aktivitas usaha pelaku UMKM. OJK juga terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini bertujuan memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan.
Melalui aturan tersebut, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem bisnis UMKM dengan mengoptimalkan berbagai skema pembiayaan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelaku UMKM sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain regulasi, OJK terus mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM melalui peningkatan produktivitas, pengembangan pasar, serta literasi keuangan. Perbankan juga didorong menerapkan strategi berbasis rantai pasok (supply chain), digitalisasi proses kredit, dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya guna mempercepat penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
