OJK IMBAU BANK KURANGI KETERGANTUNGAN BUNGA TINGGI DAN OPTIMALKAN DANA MURAH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 July 2026
20336681
IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti persaingan suku bunga simpanan di industri perbankan nasional yang masih berlangsung cukup ketat, khususnya pada segmen pemodal besar. Kondisi ini membuat bank, terutama kelompok non-BUMN, harus mengatur strategi agar tidak terjebak dalam perebutan dana yang berbiaya tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tingginya dinamika persaingan tersebut dipicu oleh posisi nasabah bersimpanan besar yang memiliki daya tawar tinggi. Nasabah pemilik dana jumbo kerap memanfaatkan fleksibilitas tersebut untuk meminta imbal hasil atau tingkat suku bunga yang lebih tinggi kepada pihak bank.
Menanggapi fenomena ini, Dian menegaskan pentingnya bagi setiap bank untuk segera mengoptimalkan strategi pendanaan yang berfokus pada porsi dana murah (low-cost funding). Langkah efisiensi ini dinilai sangat krusial guna menjaga daya saing dan tingkat profitabilitas perbankan di tengah ketidakpastian kondisi pasar.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa besaran beban biaya dana (cost of fund) merupakan komponen utama dalam penentuan suku bunga kredit. Dengan menekan biaya dana melalui penghimpunan dana murah, perbankan akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menetapkan suku bunga kredit yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret mendorong transparansi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Melalui regulasi ini, seluruh bank diwajibkan mengumumkan komponen pembentuk SBDK, termasuk cost of fund, agar dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Selain meluncurkan regulasi baru, OJK secara berkelanjutan menghimbau jajaran perbankan untuk menyesuaikan tingkat suku bunga secara bertahap. Penyesuaian ini harus tetap berpedoman pada kondisi pasar terkini serta menjaga rasio keuangan bank agar tetap berada dalam tingkat yang sehat.
Akhirnya, OJK mengimbau industri perbankan untuk selalu memberikan informasi yang lengkap dan transparan terkait produk simpanan yang ditawarkan. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen edukasi publik sekaligus penerapan prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
