OJK CABUT IZIN USAHA BPR SYARIAH HASANAH MANDIRI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 July 2026
19747249
IQPlus, (17/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 16 Juli 2026. BPRS Hasanah Mandiri beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Seiring pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPRS Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan perseroan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham BPRS Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memastikan proses penyelesaian bank dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
