OJK CABUT IZIN USAHA BPR SYARIAH GAYO PERSERODA
Share via
Published On
10 September 2025
1757470364283357
IQPlus, (10/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Daddi.
Ia menyebutkan OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.
"Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," kata Daddi.
Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus melakukan penyehatan.
Penyehatan bank tersebut meliputi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut BPR dan BPR syariah.
"Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," katanya. (end/ant)
Related Research
News Related