OJK BERI IZIN USAHA PT MITRA JASA PRATAMA INSURANCE BROKER
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
28 January 2026
02748190
IQPlus, (28/1) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker.
Dalam pengumuman OJK (27/1) disebutkan keputusan tersebut melalui KEP-682/PD.02/2025 pada tanggal 17 Desember 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
