BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK BERI IZIN USAHA KE PT MAHIR GADAI ADKHIKARI

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

27 July 2026

20747372

IQPlus, (27/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Mahir Gadai Adhikari. Izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-60/KO.13/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam pengumuman Nomor PENG-9/KO.13/2026 yang diterbitkan pada 17 Juli 2026, OJK menyampaikan bahwa PT Mahir Gadai Adhikari beralamat di Jl. Palagan Tentara Pelajar No.45, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Perusahaan tersebut memperoleh izin untuk menjalankan usaha pergadaian dengan lingkup wilayah usaha di Kabupaten Sleman.

OJK menegaskan, sesuai Pasal 48 Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor pusat dan kantor cabang mengenai nama dan/atau logo perusahaan, nomor serta tanggal izin usaha berikut pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, perusahaan diwajibkan mulai melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar atau berizin dari OJK. (end)