OJK-BAPPEBTI LANJUTKAN PROSES ALIH TUGAS PENGAWASAN DERIVATIF KEUANGAN
Share via
Terbit Pada
07 October 2025
1759800504960291
IQPlus, (7/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek melalui penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST).
Selain menjalankan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk penyaluran amanat nasabah ke bursa berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK IB Aditya Jayaantara, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan penandatanganan adendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.
Aditya mengatakan bahwa OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.
Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.
Sedangkan, pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait