NEWPORT MARINE SERVICES TEKEN AKTA HIPOTEK ENAM KAPAL
Share via
Terbit Pada
20 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 01-07-2026, 04:14:pm
20027737
IQPlus, (20/7) - PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) menandatangani Akta Kuasa untuk Memasang Hipotik dan Kuasa untuk Menjual atas enam kapal milik perseroan pada 17 Juli 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan dokumentasi jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Perseroan menjelaskan, penandatanganan akta tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Juni 2026. Melalui RUPSLB tersebut, pemegang saham memberikan kewenangan kepada direksi untuk menjaminkan aset perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas kredit dari lembaga perbankan.
Enam kapal yang menjadi objek pengikatan hipotik tersebut terdiri atas AHTS NMS Bravery, AHTS NMS Brilliance, Crew Boat NMS Accelerate, Crew Boat NMS Accomplish, Crew Boat NMS Achieve, serta Crew Boat NMS Adventurer 1 eks AOS 6.
Nilai pengikatan hipotik atas keenam kapal tersebut mencapai Rp148,5 miliar, atau sekitar 38,4% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020, nilai penjaminan tersebut tergolong transaksi material karena melebihi 20% dari ekuitas perseroan, namun tidak mencapai 50%, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan tersebut. Meski demikian, perseroan tetap memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB karena menjadi salah satu persyaratan dari BNI dalam penyempurnaan dokumentasi jaminan fasilitas kredit.
Manajemen menyatakan bahwa penandatanganan akta hipotik dan kuasa untuk menjual tersebut hanya merupakan tahapan administratif dalam penyempurnaan dokumentasi jaminan fasilitas kredit. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, namun memperkuat kepastian hukum atas pengikatan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
