MSIG LIFE DAPAT IZIN USAHA OJK UNTUK PENDIRIAN UNIT SYARIAH
Share via
Terbit Pada
27 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 14-07-2026, 02:31:pm
20729228
IQPlus, (27/7) - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah baru, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, sebagai hasil pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/7), perseroan menyampaikan izin tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia tertanggal 22 Juli 2026. Peristiwa material tersebut terjadi pada 23 Juli 2026.
Perseroan menjelaskan, pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Melalui aksi korporasi tersebut, perseroan mendirikan PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia yang selanjutnya akan menerima pengalihan seluruh portofolio kepesertaan asuransi syariah.
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia didirikan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk bersama Renova Siregar. Perseroan menyebut tujuan transaksi tersebut untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekuensinya, perseroan akan mengubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan Unit Syariah Asuransi Jiwa (KBLI 65112) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah (KBLI 65322) dari anggaran dasarnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
