MINAT INVESTOR ASING KE PERBANKAN INDONESIA MASIH TINGGI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 July 2026
20337515
IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai minat investor asing terhadap industri perbankan Indonesia masih tetap tinggi di tengah dinamika perekonomian global. Kondisi tersebut didukung oleh fundamental perbankan nasional yang dinilai kuat, tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan sebesar 11,51% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Mei 2026 dengan likuiditas yang tetap memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ruang partisipasi investor asing di sektor perbankan Indonesia masih terbuka lebar. Hingga Mei 2026, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing baru mencapai 24,48% dari industri perbankan nasional. Sementara itu, kontribusi bank asing terhadap penyaluran kredit mencapai Rp1.964,26 triliun atau 21,78% dari total kredit perbankan nasional, sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp2.137,64 triliun atau 20,77% dari total DPK nasional.
Menurut Dian, besarnya ruang partisipasi tersebut menunjukkan investor asing masih memiliki minat yang tinggi untuk berkontribusi di industri perbankan Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan kebutuhan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) yang terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan struktur industri perbankan melalui kebijakan konsolidasi. Salah satu fokusnya adalah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
OJK menjelaskan konsolidasi tersebut bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko, memenuhi struktur organisasi, meningkatkan kinerja keuangan, serta menciptakan pengelolaan yang lebih efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 agar BPR/BPRS menjadi lembaga yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan mampu mendorong perekonomian di daerah.
Hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi terhadap 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas hasil penggabungan. Selain itu, lebih dari 200 BPR/BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendukung upaya penguatan permodalan industri perbankan, termasuk melalui masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak positif terhadap kinerja bank. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan industri perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
