BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    MENKEU PURBAYA PATUH PADA BATAS DEFISIT ANGGARAN MAKSIMAL 3 PERSEN

    Terbit Pada

    10 September 2025

    1757466538174393

    IQPlus, (10/9) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk patuh pada ketentuan undang-undang mengenai batas defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Purbaya, seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan fiskal bukan keputusan individu, melainkan hasil keputusan bersama pemerintah.

    "Kita akan ikuti UU yang ada. Itu kan bukan keputusan saya, tapi keputusan pemerintah secara keseluruhan," katanya menjawab keingintahuan pelaku pasar atas komitmen itu.

    Batas defisit anggaran Indonesia sebesar 3 persen dari PDB ditetapkan melalui UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tujuan menjaga disiplin fiskal, mengendalikan risiko utang, serta memastikan stabilitas makroekonomi.

    Terkait rasio utang terhadap PDB yang kini berada di kisaran 40 persen, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utamanya adalah mengoptimalkan penggunaan dana yang ada untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

    Dengan begitu, kata Purbaya, meski utang berada di level saat ini, rasio utang terhadap PDB dapat cenderung menurun secara alami.

    "Kuncinya optimalkan dana dan program yang ada agar pertumbuhan bisa lebih cepat, sehingga debt to GDP stabil, tetapi kemakmuran masyarakat meningkat signifikan," katanya. (end/ant)