BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

MENHUB TEGASKAN POTONGAN KOMISI 8 PERSEN OJO BERLAKU 1 JULI

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

29 June 2026

17925255

IQPlus, (29/6) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli.

Kementerian Perhubungan, lanjut Dudy, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menilai para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Dudy, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. (end/ant)