MENDAG TARGETKAN PERMENDAG TATA KELOLA SDA SELESAI HARI INI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
25 May 2026
14444408
IQPlus, (25/5) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan ekspor sumber daya alam (SDA) ditargetkan selesai hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," jelasnya.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Meski demikian, Budi memastikan seluruh ketentuan dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak mengalami perubahan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI," imbuhnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
