BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    MENDAG TANGGAPI TEMUAN IMPOR BERAS ILEGAL 250 TON DI SABANG

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    25 November 2025

    32844933

    IQPlus, (25/11) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi temuan impor beras 250 ton secara ilegal di Sabang, Aceh.

    "Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah (menjelaskan)," kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Pria yang juga akrab disapa Busan itu menilai, impor beras tidak diperlukan karena stok beras dalam negeri masih banyak dan bahkan surplus.

    "Arahan Presiden (Prabowo Subianto) kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?" ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, disegel karena melakukan impor beras sebanyak 250 ton secara ilegal, tanpa ada persetujuan pemerintah pusat.

    "Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda (Aceh). Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel," kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Mentan menyampaikan beras asal Thailand tersebut tiba di Indonesia pada 16 November 2025, namun saat itu beras tersebut belum dilakukan pembongkaran.

    Kemudian, pada 22 November beras itu lalu dibongkar, lalu dibawa ke gudang perusahaan tersebut.

    Beras ratusan ton tersebut diimpor oleh perusahaan berinisial PT MSG.

    Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak, sehingga tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi kewajiban demi menjaga kehormatan bangsa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.

    "Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel," kata Djaka seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

    Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat. (end/ant)