BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

JASA MARGA SALURKAN PINJAMAN KE JASAMARGA JALANLAYANG CIKAMPEK

Terbit Pada

22 September 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 22-09-2026, 12:01:am

26426999

IQPlus, (22/9) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkap transaksi afiliasi berupa pemberian shareholder loan (SHL) senilai Rp6,55 triliun kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).

Transaksi tersebut dilakukan melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), yang memberikan pinjaman kepada JJC. JTT merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Jasa Marga, sedangkan JJC merupakan perusahaan yang dikendalikan Jasa Marga secara tidak langsung melalui JTT.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, transaksi dilaksanakan pada 17 September 2026 di kantor pusat JTT, Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi. Nilai transaksi mencapai Rp6.546.671.000.000.

JTT sendiri merupakan perusahaan yang 65% sahamnya dimiliki oleh Jasa Marga. Sementara itu, JJC memiliki struktur pemegang saham yang terdiri atas JTT sebesar 40%, PT Margautama Nusantara 40%, dan PT Ranggi Sugironperkasa 20%.

Jasa Marga menjelaskan, pemberian pinjaman tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bridging refinancing JJC pada 2026 serta kebutuhan operasional lainnya. JTT merupakan salah satu pemegang saham JJC sehingga transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi.

Dari hasil penilaian, tingkat suku bunga pinjaman dinyatakan berada dalam kisaran suku bunga pasar. Penilai juga menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan perseroan dan dilakukan untuk mendukung keberlangsungan operasional JJC.

Secara proforma, transaksi ini mengubah komposisi aset lancar Jasa Marga. Saldo kas dan setara kas berkurang sebesar Rp6,546 triliun, sementara piutang lain-lain bertambah dengan jumlah yang sama.

Meski demikian, laporan proforma laba rugi konsolidasian tidak menunjukkan perubahan pada pendapatan maupun beban perseroan setelah transaksi dilakukan.

Jasa Marga menyatakan transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Direksi dan Dewan Komisaris juga menyatakan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. (end)