KSP : PEMERINTAH TUNTASKAN HAMBATAN EKSPOR MINERAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 August 2026
21853940
IQPlus, (7/8) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah berhasil menyelesaikan hambatan ekspor komoditas mineral yang sempat menghambat pengapalan ratusan ribu ton produk akibat perbedaan interpretasi regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).
Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Dudung mengatakan penyelesaian tersebut memungkinkan ekspor hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali berjalan, termasuk ekspor alumina hydroxide dan alumina oxide dari Kalimantan Barat.
"Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.
Menurut Dudung, penyelesaian hambatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Koordinasi tersebut menghasilkan kesamaan panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait dalam penerapan regulasi pada masa transisi.
Dampaknya, PT Sucofindo telah memperoleh kepastian hukum untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan, kini kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai free on board (FOB) sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun.
Selain itu, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih dalam proses verifikasi di PT Sucofindo.
Dengan demikian, total komoditas mineral yang berhasil diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton.
Dudung menegaskan hasil koordinasi pemerintah telah diterapkan dalam proses pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, hingga pengapalan komoditas ekspor.
"Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," katanya.
Meski kelancaran ekspor telah dipulihkan, pemerintah memastikan pengawasan terhadap komoditas mineral tetap dilakukan secara ketat.
Setiap produk ekspor wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta persyaratan administrasi.
Khusus komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami, ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya tergolong bahan radioaktif alami (naturally occurring radioactive material/NORM) dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan serta pengawasan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
