BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KPPU DAN KADIN PERKUAT DIALOG UNTUK JAGA AKSI KORPORASI YANG SEHAT

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

29 July 2026

20942884

IQPlus, (29/7) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasi agar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema "Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum. Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha.

"Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas," kata Gopprera.

Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis. Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.

Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu, komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan

Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenai perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulai dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai masih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.

Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional. (end)