KOMISI III DUKUNG PEMERINTAH LARANG TOTAL VAPE UNTUK CEGAH NARKOBA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 August 2026
21441085
IQPlus, (3/8) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto melarang total rokok elektronik atau vape untuk mencegah penyebaran narkoba.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sahroni mengatakan potensi penyalahgunaan vape sudah terbilang gawat. Data terakhir, kepolisian mendapati pabrik rumahan di Tangerang, Banten, yang memproduksi 12.000 cartridge (wadah cairan) untuk disalahgunakan sebagai medium narkotika.
"Omzetnya Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap dan skala rumahan. Tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti metode promosi vape di media sosial. Menurut dia, kampanye vape sudah kebablasan karena dilakukan secara terang-terangan dan tidak mempertimbangkan audiens di bawah umur.
"Produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta pelarangan total vape bisa diterapkan jika hasil kajian bersama menunjukkan rokok elektrik itu memiliki lebih banyak risiko dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Langkah tersebut, kata Presiden, harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
