KEMENPERIN PERLUAS INFRASTRUKTUR HALAL NASIONAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
04 May 2026
12351478
IQPlus, (4/5) - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan akses layanan sertifikasi halal di berbagai daerah. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon, yang siap memberikan layanan pemeriksaan halal secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Potensi tersebut diperkuat oleh pertumbuhan aset dan pembiayaan syariah, percepatan digitalisasi, serta sinergi antar sektor yang semakin solid.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal," kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Lebih lanjut, Menperin menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal tahun 2025-2029. Regulasi tersebut memuat enam program utama untuk mendorong terciptanya ekosistem industri halal nasional, termasuk penguatan regulasi teknis, infrastruktur penunjang seperti LPH, pengembangan sumber daya manusia, dan fasilitasi bagi industri kecil di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, menegaskan bahwa penguatan industri halal perlu dilakukan secara sistematis agar menjadi salah satu pilar industrialisasi nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.
"Fokus penguatan ekosistem industri halal dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya. Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian penting dalam memperluas akses sertifikasi halal di daerah, sehingga pelaku industri, khususnya UMKM, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global," ujar Emmy. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
