BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENDAG AMANKAN TEKSTIL IMPOR DIDUGA ILEGAL SENILAI RP112,35 MILIAR

    Terbit Pada

    19 August 2025

    23058235

    IQPlus, (19/8) - Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar.

    Dalam siaran pers Kemendag (19/8) disebutkan Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8). Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memimpin ekspose hari ini menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

    "Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi menggangguindustri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,"ungkap Mendag Busan.

    Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14.15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. .Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI," urai Mendag Busan.Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat.

    Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengannilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengannilai ekonomis sebesar Rp44,2miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan6.200 baldari tiga gudang dengannilai ekonomis Rp43,4 miliar.

    Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

    "Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,"ujar Mendag Busan. (end)