BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KANTONGI RESTU PEMEGANG SAHAM, RMKE SIAP STOCK SPLIT JADI 1:5

Terbit Pada

30 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 10-06-2026, 10:53:am

18050191

IQPlus, (30/6) - PT RMK Energy Tbk. (RMKE) resmi mengantongi restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split). Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 26 Juni 2026, di Wisma RMK, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Rapat yang berlangsung singkat mulai pukul 10.21 WIB hingga 10.33 WIB tersebut dipimpin oleh Federikus Saud Tamba Tua selaku Komisaris Independen Perseroan. Berdasarkan kuorum kehadiran, RUPSLB ini sah dan mengikat karena dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 3.190.777.700 saham atau setara dengan 73,12% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan, mayoritas mutlak pemegang saham memberikan lampu hijau terhadap agenda ini. Aksi stock split disetujui dengan total suara setuju mencapai 3.190.777.200 atau sebesar 99,99% dari seluruh hak suara yang hadir dalam rapat.

Melalui keputusan RUPSLB ini, nilai nominal saham RMKE yang semula sebesar Rp100,00 per saham akan dipecah menjadi Rp20,00 per saham (rasio 1:5). Perubahan ini secara otomatis mengubah Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait struktur modal.

Dengan penyesuaian tersebut, modal dasar RMKE kini ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun yang terbagi atas 70 miliar saham dengan nilai nominal Rp20,00 per lembar.

Sementara itu, modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh tercatat sebesar 31,25% atau sebanyak 21,875 miliar lembar saham, dengan nilai nominal total mencapai Rp437,5 miliar.

Selain menyetujui pemecahan nilai nominal saham, rapat juga memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan. Wewenang ini mencakup penyusunan jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split sesuai dengan regulasi Pasar Modal, penuangan keputusan ke dalam akta notaris, hingga pengurusan pemberitahuan kepada instansi berwenang. (end)