BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

JECC BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp30,24 MILIAR DARI LABA BERSIH BUKU 2025

Terbit Pada

26 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 26-06-2026, 09:23:am

17659424

IQPlus, (26/6) - PT Jembo Cable Company Tbk (IDX:JECC) secara resmi mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025. Rapat yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 637.965.500 saham atau setara dengan 90,24% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah. Tingkat kehadiran ini telah memenuhi kuorum yang ditetapkan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam agenda pertama rapat, pemegang saham secara bulat memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025. Pengesahan ini mencakup Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Bersamaan dengan persetujuan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Agenda kedua yang menjadi salah satu keputusan krusial adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang tercatat sebesar Rp115.373.423.000. Dari total laba bersih tersebut, perseroan memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp30.240.000.000 kepada para pemegang saham. Melalui kebijakan ini, setiap pemegang saham akan menerima pembayaran dividen sebesar Rp40 per saham untuk 756.000.000 total saham perseroan yang telah dikeluarkan.

Selain alokasi dividen, perseroan juga menetapkan sisa laba bersih untuk beberapa keperluan internal lainnya. Sebesar Rp3.964.000.000 dialokasikan sebagai tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris, sementara Rp5.000.000.000 disisihkan untuk Dana Cadangan perseroan. Adapun sisa laba bersih sebesar Rp76.169.423.000 dibukukan secara resmi oleh perseroan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan ke depan.

Selanjutnya, pada agenda ketiga, para pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris guna menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Akuntan Publik yang ditunjuk harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2026. Wewenang ini juga mencakup penetapan besaran honorarium serta penunjukan KAP pengganti jika terjadi kondisi tertentu.

Sebagai penutup, RUPST menyepakati pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi tahun 2026 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sistem remunerasi yang mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan bonus ini akan dirumuskan dengan berbasis pada orientasi performa, daya saing pasar, serta penyelarasan kapasitas finansial perseroan. Informasi resmi mengenai hasil RUPST ini dilaporkan secara elektronik oleh Corporate Secretary perseroan, Antonius Benady, pada 26 Juni 2026. (end)