JAWAB ISU MODAL ASING KELUAR, OJK: BANK LUAR NEGERI JUSTRU UNTUNG DI INDONESIA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 July 2026
20338694
IQPlus, (23/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait maraknya pemberitaan mengenai repatriasi atau penarikan dana/laba oleh sejumlah Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) di Indonesia. OJK menegaskan bahwa penarikan dana tersebut bukan merupakan bentuk pesimisme terhadap pasar atau ekspansi ritel di Tanah Air, melainkan bagian dari mekanisme bisnis yang lazim (business as usual).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pengiriman dana tersebut merupakan bentuk pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemilik modal. Langkah ini dijalankan sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku.
"Repatriasi laba merupakan hal yang umum dan bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya. Ini justru membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan baik serta memberikan keuntungan bagi bank," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dian, kemampuan KCBLN untuk membagikan laba ke Kantor Pusat menunjukkan bahwa operasional perbankan asing di Indonesia berkinerja sehat, menguntungkan (profitable), dan berkelanjutan. Kondisi ini dinilai justru memperkuat kepercayaan investor asing terhadap prospek ekonomi di Indonesia.
Pengawasan Ketat dan Koordinasi dengan Bank Indonesia
Meski merupakan hak investor, OJK memastikan proses repatriasi laba tetap berada dalam pengawasan ketat. OJK mewajibkan setiap KCBLN mencantumkan rencana penarikan laba ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk dievaluasi terlebih dahulu oleh regulator.
Selain itu, bank asing yang hendak melakukan repatriasi diharuskan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) guna memastikan proses konversi mata uang tidak mengganggu stabilitas nilai tukar Rupiah.
"OJK senantiasa menghimbau bank agar pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana. Langkah ini wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan permodalan, serta kondisi likuiditas valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan terhadap Rupiah," tutup Dian. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
