JATUH TEMPO, SPN SERI SPN01260530 RESMI DELISTING DARI BEI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
02 June 2026
15236728
IQPlus, (2/6) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) sekaligus penghentian aktivitas perdagangan untuk Surat Berharga Negara (SBN) jenis Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN01260530. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi bursa nomor Peng-JTO-00041/BEI.PP1/05-2026 yang dirilis pada Senin malam (1/6/2026), langkah ini diambil menyusul telah berakhirnya masa berlaku atau jatuhnya tempo instrumen keuangan tersebut.
"Mulai tanggal 02 Juni 2026 maka efek tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia," demikian keterangan tertulisnya.
Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN01260530 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPU) pada 30 April 2026 dengan nilai total seri mencapai Rp1.000.000.000.000 (Rp1 triliun). Instrumen berjangka pendek ini telah mencapai tanggal jatuh tempo pada 30 Mei 2026.
Dengan tercapainya tanggal jatuh tempo tersebut, maka seluruh kewajiban pokok atas produk investasi negara ini telah diselesaikan, dan secara regulasi hak perdagangannya di pasar sekunder melalui Bursa Efek Indonesia resmi dinyatakan berakhir. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
