JAGA STABILITAS PASAR, BANK NOBU SIAPKAN RP50 MILIAR UNTUK BUYBACK SAHAM
Share via
Terbit Pada
10 March 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 27-02-2026, 04:10:pm
06830176
IQPlus, (10/3) - PT Bank Nationalnobu Tbk (Perseroan) secara resmi mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mendukung stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 9 Maret 2026, manajemen Bank Nobu mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) untuk aksi korporasi ini. Nilai tersebut sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Jadwal dan Ketentuan Buyback
Periode pelaksanaan buyback direncanakan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026. Perseroan menegaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan tetap menjaga porsi saham free float minimal sebesar 7,5%.
"Pembelian kembali saham dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan untuk meningkatkan kepercayaan investor," tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Dampak Keuangan dan Sumber Dana
Perseroan memastikan bahwa buyback ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas bank. Hal ini didukung oleh posisi arus kas yang memadai untuk menjalankan operasional perbankan.
Berdasarkan proforma keuangan per Desember 2025, laba bersih per saham diprediksi justru mengalami kenaikan tipis dari Rp64,58 menjadi Rp64,65 setelah aksi ini dilakukan. Adapun dana yang digunakan merupakan dana internal milik Perseroan dan bukan berasal dari pinjaman. Seluruh saham hasil pembelian kembali akan dicatat sebagai saham tresuri yang menjadi pengurang ekuitas.
Batasan Transaksi
Dalam periode ini, pihak-pihak internal seperti Komisaris, Direksi, pegawai, serta pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan. Larangan ini juga berlaku bagi pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam guna menjaga integritas transaksi di bursa. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
