BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    INDY RAMPUNGKAN TRANSFER PROYEK PLTS RP31 MILIAR ANTAR ANAK USAHA

    Terbit Pada

    31 October 2025

    30334363

    IQPlus, (31/10) - Emiten energi terintegrasi, PT Indika Energy Tbk. (INDY), melalui anak perusahaannya, telah merampungkan transaksi pengalihan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari strategi sentralisasi aset energi terbarukan. Transaksi ini melibatkan pemindahan proyek sewa daya PLTS senilai Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar Rupiah) dari PT Tripatra Multi Energi (TIME) sebagai penjual kepada PT Indika Empat Mitra Surya (IEMS) sebagai pembeli. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) ini dituntaskan pada 30 Oktober 2025.

    Objek dari transaksi ini adalah pengalihan seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko, dan kepentingan TIME atas proyek PLTS yang dioperasikan untuk PT PLN Indonesia Geothermal (PLN IG). Proyek PLTS tersebut tersebar di empat lokasi, yakni Bali, Semarang, Grati, dan Suralaya, dengan total kapasitas terpasang sekitar 2.916,54 kWp. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari PPJB yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua entitas pada 30 Juni 2025.

    Sekretaris Perusahaan Indika Energy, Adi Pramono, menjelaskan bahwa transaksi ini selaras dengan strategi Perseroan untuk memusatkan aset energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya, di bawah IEMS dan entitas anaknya. Langkah ini diambil dengan tujuan mengefisienkan biaya antarperusahaan dan pada akhirnya mendorong peningkatan profitabilitas konsolidasi Indika Energy secara keseluruhan.

    Proses penyelesaian transaksi ditandai dengan pemenuhan sejumlah syarat dalam PPJB, di antaranya penandatanganan perjanjian novasi atas Perjanjian Sewa Daya antara TIME, IEMS, dan PLN IG, serta pelunasan Harga Pembelian secara penuh oleh IEMS kepada TIME. Dengan rampungnya proses ini, TIME juga mengalihkan dan menyerahkan proyek PLTS beserta seluruh peralatan dan aset tetap terkait kepada IEMS.

    Indika Energy memastikan bahwa pelaksanaan transaksi pengalihan aset internal ini tidak memiliki dampak hukum yang merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2025, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan informasi atau fakta material sesuai dengan POJK 31 dan Peraturan Nomor I-E. (end)