BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    INDOMINCO REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG 9.558 HA HINGGA JUNI 2025

    Terbit Pada

    25 September 2025

    1758769465576202

    IQPlus, (25/9) - PT Indominco Mandiri (IMM), anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (kode saham ITMG), melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang dengan capaian secara kumulatif seluas 9.558,12 hektare (ha) hingga Juni 2025.

    Kepala Teknik Tambang Indominco Mandiri Eddy Susanto menyebutkan bahwa total bukaan lahan hingga periode yang sama mencapai 15.331,90 hektare.

    "Artinya, kita sudah melakukan kegiatan reklamasi kurang lebih 60 persen dari total bukaan lahan," kata Eddy di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis.

    Secara administratif, wilayah konsesi Indominco mencakup 24.121 hektare dan tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

    Proses reklamasi dilakukan secara bertahap, meliputi pemanfaatan kembali top soil atau lapisan tanah atas yang telah diambil saat penambangan.

    Tanah ini disimpan untuk kemudian digunakan kembali sebagai media tanam. Sebab tanpa top soil, tanaman akan sulit tumbuh.

    Sebelum penanaman dilakukan, perusahaan menjalankan NAG test guna memastikan ada tidaknya potensi pembentukan air asam tambang. Jika area masih berpotensi asam (PAF/potentially acid forming), maka dilakukan pelapisan tambahan untuk menetralisasi.

    Apabila area sudah masuk kategori NAF (non acid forming), lahan kemudian dibentuk ulang kontur permukaannya, dilanjutkan dengan penyebaran top soil, dan akhirnya dilakukan penanaman.

    Jenis tanaman yang ditanam dalam kegiatan revegetasi terdiri dari spesies cepat tumbuh seperti sengon buto, sengon, johar, trembesi, kayu putih, dan waru. Selain itu, perusahaan juga menanam berbagai tanaman lokal untuk meningkatkan keanekaragaman hayati.

    Salah satu contoh nyata keberhasilan reklamasi adalah Arboretum 30 Gemilang seluas 65 hektare, sebuah area bekas tambang yang sejak 2001 telah direklamasi dan kini berkembang menjadi pusat studi konservasi.

    Pada 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan arboretum ini sebagai calon laboratorium reklamasi hutan di Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor S.16/KTA/R2PKH/DAS.1/1/2022. (end/ant)